Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 398 tahun 2003
Tentang Tarif Air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara

Denda & Pelanggaran :

No Denda Pelanggaran
1 Sanksi denda keterlambatan setelah tanggal batas Pembayaran Rp. 7.500 Pembayaran mulai tanggal 21 sampai dengan akhir bulan
2 Biaya Pembukaan kembali Rp. 50.000 Pembukaan kembali karena penutupan sambungan
3 Sanksi denda minimal Rp. 250.000 Pemindahan Meter Air Tanpa seizin PDAM
4 Sanksi denda minimal Rp. 250.000 Kehilangan meter air atau kerusakan meter air bukan karena faktor alam
5 Sanksi denda minimal Rp. 50.000,-p Biaya perbaikan karena pengambilan air sebelum meter air, merusak segel dan atau meter air, memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa PDAM atau pipa persi.
6 Sanksi pengaliran air diputus sementara (disegel) dan denda sepuluh kali pemakaian tertinggi selama setahun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka meter air dicabut Merusak, mencabut dan menghambat jalannya meter air dengan alat bantu serta membalik posisi meter air dari posisi semula, memasang pompa isap pada meter air
7 Sanksi Pemutusan sementara (disegel) dan denda Rp. 250.000 Penyaluran air minum yang keluar dari persil pelanggan untuk keperluan persil lain
8 Minimal Pemakaian 500 M3 Pengambilan air dan atau penyambungan sebelum meter air, merusak segel dan atau meter air, memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa PDAM atau pipe persil
9 Sanksi akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan denda sesuai dengan hasil analisa Tim teknis PDAM Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh masyarakat yang bukan pelanggan PDAM
10 Sanksi biaya sesuai denagn ketentuan dan perhitungan PDAM Segala kerusakan pipa air akibat kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan atau instansi