Berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Banjarnegara
Nomor :188/37.3/430.4.2/2021
tentang Tata tertib pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara

Denda & Pelanggaran :

No Denda Pelanggaran
1 Sanksi denda keterlambatan Rp. 100.000 Pembayaran mulai tanggal 16 sampai dengan akhir bulan
2 Sanksi denda keterlambatan Rp. 15.000 Tidak melakukan pembayaran rekening air selama 2 bulan berturut-turut
3 Sanksi denda Rp. 100.000 Merusak dan atau memutus segel pada meter air atau kran sebelum meter air
4 Sanksi denda Rp. 200.000 Merubah kedudukan meter air dari tempat semula sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis tanpa seijin PDAM
5 Sanksi senilai harga meter air yang berlaku saat itu Menghilangkan meter air
6 Sanksi pengaliran air diputus sementara (disegel) dan denda sepuluh kali pemakaian tertinggi selama setahun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka meter air dicabut Merusak, mencabut dan menghambat jalannya meter air dengan alat bantu serta membalik posisi meter air dari posisi semula, memasang pompa isap pada meter air
7 Sanksi Pemutusan sementara (disegel) dan denda Rp. 250.000 Penyaluran air minum yang keluar dari persil pelanggan untuk keperluan persil lain
8 Sanksi aliran air diputus sementara (disegel) dan denda perhitungan pemakaian air 150 liter per orang / hari dikalikan jumlah keluarga selama setahun Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh pelanggan
9 Sanksi akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan denda sesuai dengan hasil analisa Tim teknis PDAM Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh masyarakat yang bukan pelanggan PDAM
10 Sanksi biaya sesuai denagn ketentuan dan perhitungan PDAM Segala kerusakan pipa air akibat kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan atau instansi