Berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Banjarnegara
Nomor :188/37.3/430.4.2/2021
tentang Tata tertib pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara
Denda & Pelanggaran :
No | Denda | Pelanggaran |
---|---|---|
1 | Sanksi denda keterlambatan Rp. 100.000 | Pembayaran mulai tanggal 16 sampai dengan akhir bulan |
2 | Sanksi denda keterlambatan Rp. 15.000 | Tidak melakukan pembayaran rekening air selama 2 bulan berturut-turut |
3 | Sanksi denda Rp. 100.000 | Merusak dan atau memutus segel pada meter air atau kran sebelum meter air |
4 | Sanksi denda Rp. 200.000 | Merubah kedudukan meter air dari tempat semula sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis tanpa seijin PDAM |
5 | Sanksi senilai harga meter air yang berlaku saat itu | Menghilangkan meter air |
6 | Sanksi pengaliran air diputus sementara (disegel) dan denda sepuluh kali pemakaian tertinggi selama setahun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka meter air dicabut | Merusak, mencabut dan menghambat jalannya meter air dengan alat bantu serta membalik posisi meter air dari posisi semula, memasang pompa isap pada meter air |
7 | Sanksi Pemutusan sementara (disegel) dan denda Rp. 250.000 | Penyaluran air minum yang keluar dari persil pelanggan untuk keperluan persil lain |
8 | Sanksi aliran air diputus sementara (disegel) dan denda perhitungan pemakaian air 150 liter per orang / hari dikalikan jumlah keluarga selama setahun | Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh pelanggan |
9 | Sanksi akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan denda sesuai dengan hasil analisa Tim teknis PDAM | Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh masyarakat yang bukan pelanggan PDAM |
10 | Sanksi biaya sesuai denagn ketentuan dan perhitungan PDAM | Segala kerusakan pipa air akibat kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan atau instansi |