Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 398 tahun 2003
Tentang Tarif Air minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara
Denda & Pelanggaran :
No | Denda | Pelanggaran |
---|---|---|
1 | Sanksi denda keterlambatan setelah tanggal batas Pembayaran Rp. 7.500 | Pembayaran mulai tanggal 21 sampai dengan akhir bulan |
2 | Biaya Pembukaan kembali Rp. 50.000 | Pembukaan kembali karena penutupan sambungan |
3 | Sanksi denda minimal Rp. 250.000 | Pemindahan Meter Air Tanpa seizin PDAM |
4 | Sanksi denda minimal Rp. 250.000 | Kehilangan meter air atau kerusakan meter air bukan karena faktor alam |
5 | Sanksi denda minimal Rp. 50.000,-p | Biaya perbaikan karena pengambilan air sebelum meter air, merusak segel dan atau meter air, memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa PDAM atau pipa persi. |
6 | Sanksi pengaliran air diputus sementara (disegel) dan denda sepuluh kali pemakaian tertinggi selama setahun, apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka meter air dicabut | Merusak, mencabut dan menghambat jalannya meter air dengan alat bantu serta membalik posisi meter air dari posisi semula, memasang pompa isap pada meter air |
7 | Sanksi Pemutusan sementara (disegel) dan denda Rp. 250.000 | Penyaluran air minum yang keluar dari persil pelanggan untuk keperluan persil lain |
8 | Minimal Pemakaian 500 M3 | Pengambilan air dan atau penyambungan sebelum meter air, merusak segel dan atau meter air, memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa PDAM atau pipe persil |
9 | Sanksi akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan denda sesuai dengan hasil analisa Tim teknis PDAM | Pengambilan air dan atau penyambungan di luar meter air oleh masyarakat yang bukan pelanggan PDAM |
10 | Sanksi biaya sesuai denagn ketentuan dan perhitungan PDAM | Segala kerusakan pipa air akibat kelalaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan atau instansi |