PERUMDAM TIRTA SERAYU
Kabupaten Banjarnegara
Beranda
Info Layanan
Layanan Pasang baru
Wilayah Pelayanan
Layanan Tangki Air
Layanan Ganti Nama
Info Pelanggan
Cek Tagihan
Pengaduan
Tarif Air Minum
Denda / Pelanggaran
Berita
Kontak
Toya Seger
Info Pelanggan
Beranda
Biaya Pasang Baru
Prosedur Pendaftaran SR Baru
Pendaftaran Offline: Calon Pelanggan datang ke kantor pusat atau Kantor UPK Terdekat dengan membawa fotokopi KTP, meterai Rp. 10.000 dan surat pernyataan kepemilikan persil apabila pemohon bukan pemilik persil
Pendaftaran Online: Calon Pelanggan bisa mengajukan pemasangan baru dengan secara online disini
Mengisi Formulir pendaftaran ( Anda Bisa Unduh Formulir Disini ) dan membayar biaya pendaftaran
Petugas Teknik PDAM melakukan survey ke lokasi dan membuat Rencana Anggaran Belanja
Setelah melakukan survey lokasi, petugas akan memberi informasi bila pemasangan SR Baru disetujui apa tidak
hasil survey disampaikan ke calon pelanggan
Calon Pelanggan membayar biaya pemasangan di Kantor pusat atau kantor UPK tempat mendaftar
Pengerjaan Pemasangan Sambungan Rumah (SR)
Air PDAM siap digunakan di rumah anda
Syarat dan Ketentuan :
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal pemanggilan pembayaran biaya SR baru belum dibayar maka permohonan sambungan baru dinyatakan batal
Jika dikemudian hari timbul sengketa mengenai kepemilikan persil maupun bangunan hingga mengakibatkan pipa-pipa harus dibongkar, maka hal ini diluar tanggung jawab PDAM dan pelanggan tidak menuntut kerugian apapun juga kepada PDAM
Setuju dan tidak akan menggugat instalasi SR yang dipasang dari pipa dinas dengan meteran air yang pelanggan biayai menjadi milik PDAM dan PDAM bertanggung jawab memeliharanya
Memberi ijin kepada petugas PDAM memasuki tempat/halaman bangunan untuk memeriksa instalasi air atau memeriksa meter, mengadakan pemutusan saluran air apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan PDAM atau kelalaian kewajiban pembayaran rekening air
Bersedia memelihara semua instalasi SR yang berada dalam lingkungan persil dengan sebaik-baiknya
Tidak akan menuntut apabila pelayanan air tidakmencapai 24 jam / hari yang disebabkan tekanan air pada saat itu memang tidak memungkinkan
Bersedia mematuhi segala peraturan-peraturan yang ditetapkan / diberlakukan PDAM Kabupaten Banjarnegara
Apabila setelah menjadi pelanggan, kami melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh PDAM, yang menyebabkan SR dicabut maka kami tidak akan menuntut apapun kepada pihak PDAM
Semua pernyataan yang telah di buat dan berkas fotokopi dokumen dalam permohonan SR adalah benar dan apabila dikemudian hari terdapat ketidakbenaran dan diragukan keasliannya menjadi tanggung jawab Pelanggan
Ketentuan Pelanggan :
Pelanggan dilarang Menyalurkan dan/atau menjual air ke pihak lain
Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan stand meter air tidak dapat menunjukkan pemakaian air yang sebenarnya
Pelanggan dilarang Memindahkan instalasi air minum ke persil lain
Pelanggan dilarang Merusak / membuka segel
Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan meter air tidak dapat dibaca oleh petugas
Pelanggan dilarang Melakukan perbuatan lain yang merugikan Perusahaan