Struktur Tarif Air Minum

Perusahaan Daerah Air Minum Banjarnegara

Sesuai peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2015
tentang Tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara.
Pemberlakuan penetapan tarif air minum dilakukan secara bertahap sebanyak
2 (dua) kali dengan tahap sebagai berikut:

TAHAP 1:
Kenaikan tahap pertama diberlakukan mulai rekening bulan
agustus 2015 dengan ketentuan tarif sebagai berikut:

Golongan Pelanggan Kode Pemakaian Tarif
0 - 10 M3 11 - 20 M3 21 - 30 M3 > 30 M3
KELOMPOK I
Sosial Umum S 1 1.320 1.320 1.320 1.320
Sosial Khusus A S 2 1.410 1.760 2.465 3.170
KELOMPOK II
Rumah Tangga 1 R 1 1.760 2.640 3.165 4.575
Rumah Tangga 2 R 2 2.290 3.170 4.400 5.810
Rumah Tangga 3 R 3 2.815 3.695 4.930 6.335
Instansi Pemerintah IP 2.970 2.970 4.355 5.940
KELOMPOK III
Niaga Kecil N 1 3.250 3.250 4.400 6.400
Niaga Sedang N 2 5.280 5.280 6.160 8.000
KELOMPOK IV
Industri Kecil I 4.400 4.400 5.280 6.480
Industri Besar I 7.040 7.040 8.800 11.440
Kelompok Khusus 40.000
Non Komersial K 1 / K 2 Besaran Tarif Berdasarkan kesepakatan bersama antara PDAM dan Pihak Pelanggan

TAHAP 2:
Kenaikan tahap pertama diberlakukan mulai rekening bulan
Pebruari 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:

Golongan Pelanggan Kode Pemakaian Tarif
0 - 10 M3 11 - 20 M3 21 - 30 M3 > 30 M3
KELOMPOK I
Sosial Umum S 1 1.570 1.570 1.570 1.570
Sosial Khusus A S 2 1.670 2.090 2.925 3.760
KELOMPOK II
Rumah Tangga 1 R 1 2.090 3.135 3.760 4.435
Rumah Tangga 2 R 2 2.720 3.760 5.225 6.900
Rumah Tangga 3 R 3 3.345 4.930 5.850 7.525
Instansi Pemerintah IP 3.300 3.300 4.840 6.600
KELOMPOK III
Niaga Kecil N 1 4.180 4.180 5.225 7.600
Niaga Sedang N 2 6.270 6.270 7.315 9.500
KELOMPOK IV
Industri Kecil I 5.225 5.225 6.270 9.405
Industri Besar I 8.360 8.360 10.450 13.585
Kelompok Khusus 40.000
Non Komersial K 1 / K 2 Besaran Tarif Berdasarkan kesepakatan bersama antara PDAM dan Pihak Pelanggan